Pengertian UKM & Penjelasannya

Pengertian & Penjelasan UKM

1.1 Latar belakang

UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.

Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.

UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.

UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.

Juga agar kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal.

1.2 Memahami UKM

Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.

Kelebihan Usaha Kecil dibandingkan dengan Usaha Besar adalah  Inovasi Kebanyakan dalam usaha kecil dan menengah menggunakan strategi tersendiri dengan membuat produk yang unik dan khas untuk menarik pelanggan menggunakan produk dari usaha kecil menengah tersebut. Suatu produk yang ingin dipasarkan harus mempunyai daya tarik bagi pelanggan dan dapat bersaing dengan menengah besar dengan kualitas yang dihasilkan produk tersebut dan cara pengelolaan.

Penggunaan modal juga tidak terlalu besar dalam usaha kecil menengah. Usaha kecil berhubungan dengan penjual dan pembeli serta usaha kecil menengah ini pun lebih fleksibel dalam barang-barang yang cepat atau kurang laku.

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)

3. Milik Warga Negara Indonesia

4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar

5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. Untuk dapat memacu dan meningkatkan penghasilan maka di perlukan strategi ukm waralaba

2.2    Modal UKM

Dalam menjalankan sebuah usaha, salah satu faktor pendukung yang dibutuhkan adalah modal. Jika kita ibaratkan memulai usaha dengan membangun sebuah rumah, maka adanya modal menjadi bagian pondasi dari rumah yang akan dibangun. Semakin kuat pondasi yang dibuat, maka semakin kokoh pula rumah yang Anda bangun.

Begitu juga pengaruh modal terhadap sebuah bisnis, keberadaannya menjadi pondasi awal bisnis yang akan Anda bangun. Beberapa modal yang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis, antara lain tekad, pengalaman, keberanian, pengetahuan, networking, serta modal uang atau aset. Namun dari beberapa modal yang dibutuhkan, kebanyakan orang terhambat memulai usaha karena mereka sulit untuk mendapatkan modal uang atau aset.

Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami akan membahas informasi mengenai cara mendapatkanmodal untuk usaha kecil menengah.

Ada beberapa alternatif yang dapat  digunakan untuk mendapatkan dana usaha, berikut informasi selengkapnya :

1. Dana sendiri                 

Pertama  bisa memperoleh modal usaha dengan menggunakan dana sendiri. Misalnya saja dengan menggunakan dana simpanan yang sudah tabung selama ini. Jika masih kurang,  juga bisa menutupi kekurangan dana tersebut dengan menjual sebagian aset berharga yang  miliki saat ini.

2. Mencari Dana Hibah

Cara yang kedua yaitu bisa saja kita manfaatkan dana-dana pihak ketiga, dalam hal ini pihak pemerintah atau pihak swasta.  Sebagaimana kita tahu, untuk beberapa perusahaan-perusahaan besar dana hibah ini disalurkan melalui Divisi CSR-nya(Corporate Social Responsibility).  Dalam hal ini perusahaan-perusahaan tersebut bisanya memiliki budget atau anggaran dana tersendiri dalam membangun perekonomian masyarakat  disekitar perusahaan atau masyarakat secara umum. untuk teknis penyaluran dananya biasanya melalui event-event competition.  Oleh karena itu, bisa jadi melalui event-event tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk mendapatkan tambahan dana bagi kelangsungan usaha UKM.

3. Menjalin kerjasama

Cara yang ketiga ini yang sekarang banyak dijalankan, yaitu menjalin kerjasama dengan pihak-pihak tertentu. Seperti bekerjasama dengan teman, atau bisa juga menawarkan kerjasama dengan para investor. Yang perlu diperhatikan dalam menawarkan kerjasama, harus meyakinkan rekan mengenai prospek bisnis yang akan dibangun.  bisa menggunakan proposal bisnis, untuk meyakinkan calon investor . Berikan pula keterangan mengenai berapa persen pembagian hasil antara investor dan pelaku usaha, sehingga kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Bila perlu buat perjanjian hitam diatas putih, untuk mengantisipasi bila terjadi sesuatu dikemudian hari.

2.3    Sistem Pembagian Upah atau Keuntungan UKM

Suatu usaha/bisnis tidak akan berjalan dengan baik dan tidak akan memperoleh hasil yang maksimal apabila tenaga kerja sebagai salah satu komponen utama berjalannya perusahaan tidak memenuhi persyaratan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan seleksi dan penempatan tenaga kerja sesuai dengan kemampuannya serta kebutuhan yang ada didalam perusahaan. Seiring dengan tujuan usaha untuk mengharapkan keuntungan yang optimal, jangan lupa bahwa ada tenaga kerja/karyawan yang menghendaki gaji yang maksimal sebagai ganti tenaga dan pikiran yang sudah dicurahkan untuk perusahaan.

Gaji haruslah mampu merangsang karyawan untuk mengerahkan segenap tenaga, pikiran, dan perhatiannya untuk keberhasilan perusahaan.

Gaji umumnya didasarkan pada tingkat upah umum yang berlaku di wilayah tersebut. Namun, masih banyak faktor lain yang dipertimbangkan dan menentukan besarnya gaj misalnya pendidikan, pengalaman kerja, risiko kerja, sifat pekerjaan, dan situasi ekonomi. Selanjutnya dipertimbangkan pula prestasi kerja dan produktivitas setiap karyawan. Oleh karena itu setiap usaha / perusahaan memiliki kebijakaan maing-masing mengenai sistem pengupahan karyawan yang dimilikinya.

Secara umum, ada tiga sistem upah yang dapat diterapkan pada ukm, yaitu upah menurut waktu, upah menurut hasil, dan upah premi. Pembahasan detailnya sebagai berikut.

A. Upah menurut waktu

Sistem ini ditentukan berdasarkan waktu kerja, yaitu upah per jam, per hari, per minggu, atau per bulan. Dengan sistem ini, urusan pembayaran gaji lebih mudah.

Namun kelemahan dari sistem pengupahan disini tidak ada perbedaan antara karyawan yang prestasi atau tidak, sehingga efek negatif yang mungkin timbul pada karyawan dorongan bekerja lebih baik tidak ada.

B. Upah menurut hasil        

Sistem pengupahan menurut hasil ditentukan menurut jumlah hasil (produksi) atau pencapaian target yang diperoleh dari masing-masing karyawan. Karyawan yang rajin akan mendapat upah lebih tinggi, dan demikian sebaliknya. Kelemahan dari sistem ini, apabila tidak ada kontrol dengan ketat atas hasil produksi maka akan dihasilkan mutu barang yang rendah. Untuk itu, sebagai solusinya perlu dibuat standar mutu untuk menetapkan besarnva upah.

C. Upah premi

Upah premi dikenal dengan upah tambahan/bonus, yaitu upah yang diberikan kepada karyawan yang bekerja dengan baik atau menghasilkan lebih banyak dalam satuan waktu sama. Sisitem ini memacu karyawan untuk bekerja lebih optimal dan efisien

KESIMPULAN

Jadi UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.

UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.

Juga agar kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal

Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja.

Dan Ada beberapa alternatif yang dapat  digunakan untuk mendapatkan dana usaha (Modal ) untuk UKM:

  • Dana sendiri
  • Mencari Dana Hibah
  • Menjalin kerjasama

Posted on Mei 23, 2012, in Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar